Dukung Prita Mulyasari

Prita Mulyasari, 32 tahun, seorang ibu rumah tangga biasa. Kini ibu 2 anak, masing-masing berusia 3 tahun dan 1 tahun 3 bulan itu sedang dirundung petaka. Bermula dari keluhannya yang dimuat di sebuah millis, tentang pelayanan Rumah Sakit Omni Internasiona (RSOI),l Alam Sutra, Tangerang, yang dianggap merugikannya sebagai pasien.

Sesungguhnya pihak RSOI sudah menjawab di millis yang sama. Tapi kemudian keluhan itu juga muncul di millis lain, tanpa dapat dicegah oleh kedua pihak. Pihak RSOI kemudian mengajukan gugatan perdata/pidana terhadap Prita, karena menganggap ibu rumah tangga itu dengan sengaja mencemarkan nama baik RSOI. Prita dijerat Pasal 27 Ayat 3, UU No.11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun, atau denda maksimal 1 milyar rupiah. Pengadilan perdata memenangkan gugatan RSOI. Tapi kedua pihak menempuh banding atas putuasan itu.
Sejak 13 Mei 2009, Prita ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Tangerang. Pihak kejaksaan beralasan ibu itu ditahan karena dianggap bisa menghilangkan bukti. Sejak itu, ia tidak bisa lagi menyusui anak bungsunya.
Kita tidak ingin mencampuri proses pengadilan yang sedang berlangsung. Tapi kasus ini setidaknya mencerminkan beberapa hal, menyangkut hak-hak pribadi warga negara berhadapan dengan kekuatan pemodal dan kekuasaan negara, antara lain:
* Arogansi pemilik modal, untuk menggunakan langkah hukum ketimbang musyawarah, dalam menghadapi rakyat kecil.
* Kejaksaan yang tidak berperi kemanusiaan, seperti yang dinyatakan oleh PBHI dan Komnas HAM.
* Undang-undang yang cenderung membatasi hak-hak berpendapat warga atau masyarakat, yang sepantasnya dipertanyakan keberadaannya.
Untuk itu mari kita galang dukungan, baik moral mau pun material, terhadap nasib ibu rumah tangga ini agar mendapatkan perlakuan hukum yang semestinya, adil, dan manusiawi.

Comments