Manipulasi Suara, Anggota KPU Palopo dibekuk

Palopo: Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Ahad (26/4), ditangkap terkait dugaan penggelembungan suara di panitia pemilihan kecamatan. Penggelembungan dilakukan untuk seorang calon legislatif dari Partai Bintang Reformasi.

Keterlibatan pelaku Maksum Rumi diketahui usai adanya laporan penggelembungan suara di PPK Wara Timur. Ketua PPK Wara Timur, Awaluddin sempat ditangkap polisi. Tapi usai diselidiki, pelakunya ternyata Maksum Rumi.

Penggelembungan suara terjadi saat rekapitulasi tingkat PPK dari tempat pemungutan suara 06 Kelurahan Benteng. Di TPS itu caleg dari PBR, Arifuddin Rola hanya mendapat enam suara. Tapi dalam rekap di PPK, Maksum menambahkan angka 1 di belakang angka 6 hingga menjadi 16 suara.

Dalam pleno KPU Kota Palopo, Arifuddin Rola berhasil memperoleh suara terbanyak di partainya. Dia hanya selisih tiga suara dengan caleg lainnya, Mustakim.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Palopo Ajun Komisaris Polisi, Syamsu menyatakan pelaku akan diancam hukuman empat tahun penjara. Sedangkan Ketua PPK juga akan dihukum karena tak melaporkan tindakan anggotanya, meski mengetahui.


Comments