Anggota KPU Palopo ditangkap

Palopo: Maksum Rumi, anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Palopo, Sulawesi Selatan, ditangkap, Senin (27/4). Dia diduga mendongkrak perolehan suara Arifudin Rola, caleg dari Partai Bintang Reformasi (PBR).

Kasus ini terbongkar usai rekapitulasi suara di tempat pemungutan suara (TPS) 6 Kelurahan Benteng, Kecamatan Wara Timur. Di TPS, Arifudin cuma mengantongi 6 suara. Namun, oleh Maksum, dalam rekap tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan Wara Timur, perolehan Arifudin dikerek menjadi 16 suara.

"Permainan" Maksum berdampak signifikan. Buktinya, Arifudin sukses mendulang suara terbanyak PBR di Palopo. Dia menang tiga suara dari Mustakim, caleg PBR lainnya.

Tapi banyak yang mencurigai kemenangan Arifudin. Bahkan Ketua PPK Wara Timur Awaluddin sempat ditangkap menyusul adanya pengaduan warga. ini. Belakangan dia dilepas setelah terbukti semua kecurangan dilakukan Maksum.

"Maksum diancam hukuman 4 tahun penjara," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Palopo Ajun Komisaris Polisi Syamsu.


Comments